| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | MANSUR K. RAHIM, S.H. | MARTHA ABDULLAH Binti ABDULLAH ADU | | 2 | MANSUR K. RAHIM, S.H. | BUKHORI ABDULLAH Bin ABDULLAH ADU | | 3 | MANSUR K. RAHIM, S.H. | SULEMAN ABDULLAH Bin ABDULLAH ADU | | 4 | MANSUR K. RAHIM, S.H. | SAMSUDIN ABDULLAH Bin ABDULLAH ADU | | 5 | MANSUR K. RAHIM, S.H. | HERLINA ABDULLAH, S.Pd Binti ABDULLAH ADU |
|
| Petitum |
Primair :
- Mengabulkan Gugatan Perkara Sengketa Waris Para Penggugat Untuk seluruhnya;
- Menyatakan
- Martha Abdullah Binti Abdullah Adu
- Muhammad Abdullah Bin Abdullah Adu (Almarhum belum menikah)
- Nelly Abdullah Binti Abdullah Adu
- Maisara Abdullah Binti Abdullah Adu
- Bukhori Abdullah bin Abdullah Adu
- Rohana Abdullah Binti Abdullah Adu (Almarhumah belum menikah)
- Suleman Abdullah Bin Abdullah Adu
- Samsudin Abdullah Bin Abdullah Adu
- Khadijah Abdullah Binti Abdullah Adu (Almarhumah belum menikah)
- Herlina Abdullah S.Pd Binti Abdullah Adu
- Ramlah Abdullah Binti Abdullah Adu
- Sebagai Ahli waris dari Almarhumah Amina Arafah Binti Daud Arafah;
- Menyatakan Objek Perkara Sengketa Waris berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri satu buah rumah tua (sekarang telah berdiri bangunan milik tergugat 6 (PT. Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi), Bengkel milik Tergugat 5 (HASTOMO DJAFAR BIN DJAFAR KADIR) dan sebuah rumah tinggal milik Tergugat 3 (NELLY ABDULLAH Binti ABDULLAH ADU) yang terletak di Jalan Madura Kelurahan Liluwo Kecamatan Kota Tengah Kota Gorontalo, dengan Batas-batas sebagai berikut:
- Utara Berbatasan dengan K. Usman (sekarang Maisara Abdullah)
- Timur berbatasan dengan jalan Madura
- Selatan berbatasan dengan Abdullah suaiba (sekarang Yusna Abdullah, Lun Abdullah, doni kadir)
- Barat berbatasan dengan Karsum Usman (sekarang Muliyati Yunus, Suleman Abdullah/Sutrisno Talango;
- Adalah milik dari Para Penggugat, Tergugat 1, Tergugat 3 dan tergugat 4 yang belum terbagi waris;
- Menyatakan SAH surat Pembagian Denah Warisan Alm. Dauda Arapa pada tanggal 7 Maret 1985;
- Memerintahkan, Meletakan Sita Jaminan atas Objek Perkara Sengketa Waris demi menjamin Kepastian Hukum Para Ahli Waris;
- Menyatakan Tidak Sah dan tidak berkekuatan Hukum Yang Mengikat, Jual Beli antara Almarhumah Amina Arafa Binti Daud Arafa (Ibu) dan salah seorang Ahliwaris (anak ke 4) Maisara Abdullah Binti Abdullah Adu pada tanggal 8 Mei 1998;
- Menyatakan Tidak Sah dan tidak berkekuatan Hukum Yang Mengikat, perikatan Kontrak antara Tergugat 2 (MELINIA RAMADHANI LITTI Binti MUHAMAD LITTI ) dan Tergugat 6 (PT. Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi)) atas tanah Objek Perkara Sengketa Waris;
- Menyatakan Tidak Sah dan tidak berkekuatan Hukum Yang Mengikat, seluruh Surat-surat Pernyataan, Akta-akta, Sertipikat-sertipikat dan/atau surat lainnya, serta mengembalikan Objek Perkara Sengketa Waris kekeadaan semula yakni Boedel yang belum terbagi waris berdasarkan surat Pembagian Denah Warisan Alm. Dauda Arapa pada tanggal 7 Maret 1985;
- Memerintahkan kepada Para Tergugat dan/atau siapa saja yang menguasai Objek Perkara sengketa waris untuk tunduk pada Putusan dan menyerahkan Objek Perkara Sengketa Waris Kepada Para Penggugat dan Tergugat 1, Tergugat 3 serta tergugat 4, sebagai Ahliwaris dari Pewaris Almarhumah Amina Arafah Binti Daud Arafah, Jika perlu atas bantuan TNI/POLRI;
- Membebankan Biaya Perkara kepada Para Tergugat;
Subsidair :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |