Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
220/Pdt.P/2026/PA.Gtlo Drs. Hi. ABD. MUIN MOODUTO BIN MOHAMMAD MOODUTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 220/Pdt.P/2026/PA.Gtlo
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat 220/Pdt.P/2026/PA.Gtlo
Pemohon
NoNama
1Drs. Hi. ABD. MUIN MOODUTO BIN MOHAMMAD MOODUTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah ikrar Wakaf antara Hi. Hamzah Igirisa kepada Nadzir yang bernama Drs. Hi. Abd. Muin Mooduto pada tahun 1989 atas obyek berupa tanah seluas 419 m?2; (empat ratus Sembilan belas meter persegi) dan telah memberikan atau mewakafkan tanah tersebut kepada bapak Drs. Hi. Abd. Muin Mooduto dengan batas-batas sebagai berikut;
    1. Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya;
    2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya;
    3. Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya;
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan Yayasan Al- Irsyad;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Kota Selatan, Kabupaten Kota Gorontalo untuk dicatat kembali dalam daftar yang disediakan itu;
  4. Bahwa oleh karena penetapan ikrar wakaf adalah untuk kepentingan sosial, maka Pemohon bermohon dibebaskan dari segala biaya yang timbul akibat perkara ini;

SUBSIDAIR

 

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Gorontalo berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya