| Petitum |
PRIMER :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhumah Ibu dan berhak atas bagian harta warisan Objek Sengketa secara hukum.
- Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat yang membuat APHB, mengalihkan, menghibahkan, dan menjaminkan Objek Sengketa tanpa persetujuan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
- Menyatakan Batal demi Hukum dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat :
- Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) No. 76/APHB/Kota Tengah/III/2007 tertanggal 16 Maret 2007 yang dibuat di hadapan PPAT Hasna Mokoginta, S.H.
- Akta Hibah No. 163/2012 tertanggal 19 Maret 2012 yang dibuat di hadapan PPAT Hasna Mokoginta, S.H.
- Segala bentuk surat/akta turunan lainnya yang timbul akibat dari APHB dan Akta Hibah tersebut.
- Menyatakan secara hukum bahwa peralihan hak dan balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 57/Dulalowo Timur atas nama Defrianto R. Daud, SE adalah Cacat Hukum dan Tidak Sah.
- Menghukum Turut Tergugat III (BPN Kota Gorontalo) untuk membatalkan balik nama dan mengembalikan status kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 57/Dulalowo Timur kembali menjadi atas nama para ahli waris bersama secara sah (termasuk Penggugat).
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan dan mengembalikan hak waris Penggugat atas Objek Sengketa sesuai dengan bagian yang menjadi haknya menurut hukum.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Cauteloer Beslag ) yang diletakkan atas tanah dan bangunan SHM No. 57/Dulalowo Timur seluas 1.963 m?2; yang terletak di Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Gorontalo berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). |