Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
423/Pdt.G/2026/PA.Gtlo ELVINA RUSTAM DAUD BINTI RUSTAM K DAUD 1.RUSTAM K DAUD, S.PD., M. KES BIN ABDUL KADIR DAUD
2.DEWI SETIA SARI, SE BINTI AHMAD MULYANA SARMIN
3.MUHAMMAD RISKI RAMADHAN, S.KOM BIN DEFRIANTO R. DAUD
4.REVIANA CELOMITA DAUD BINTI DEFRIANTO R. DAUD
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 423/Pdt.G/2026/PA.Gtlo
Tanggal Surat Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat 423/Pdt.G/2026/PA.Gtlo
Penggugat
NoNama
1ELVINA RUSTAM DAUD BINTI RUSTAM K DAUD
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RUSTAM K DAUD, S.PD., M. KES BIN ABDUL KADIR DAUD
2DEWI SETIA SARI, SE BINTI AHMAD MULYANA SARMIN
3MUHAMMAD RISKI RAMADHAN, S.KOM BIN DEFRIANTO R. DAUD
4REVIANA CELOMITA DAUD BINTI DEFRIANTO R. DAUD
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhumah Ibu dan berhak atas bagian harta warisan Objek Sengketa secara hukum.
  3. Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat yang membuat APHB, mengalihkan, menghibahkan, dan menjaminkan Objek Sengketa tanpa persetujuan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
  4. Menyatakan Batal demi Hukum dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat :
    1. Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) No. 76/APHB/Kota Tengah/III/2007 tertanggal 16 Maret 2007 yang dibuat di hadapan PPAT Hasna               Mokoginta, S.H.
    2. Akta Hibah No. 163/2012 tertanggal 19 Maret 2012 yang dibuat di hadapan PPAT Hasna Mokoginta, S.H.
    3. Segala bentuk surat/akta turunan lainnya yang timbul akibat dari APHB dan Akta Hibah tersebut.
  5. Menyatakan secara hukum bahwa peralihan hak dan balik nama Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 57/Dulalowo Timur atas nama Defrianto R. Daud, SE adalah Cacat Hukum dan Tidak Sah.
  6. Menghukum Turut Tergugat III (BPN Kota Gorontalo) untuk membatalkan balik nama dan mengembalikan status kepemilikan Sertipikat Hak Milik                  (SHM) No. 57/Dulalowo Timur kembali menjadi atas nama para ahli waris bersama secara sah (termasuk Penggugat).
  7. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan dan mengembalikan hak waris Penggugat atas Objek Sengketa sesuai dengan bagian yang menjadi haknya menurut hukum.
  8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Cauteloer Beslag ) yang diletakkan atas tanah dan bangunan SHM No. 57/Dulalowo Timur seluas 1.963 m?2; yang terletak di Kelurahan Dulalowo Timur, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
  9. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini.
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Gorontalo berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak