Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
489/Pdt.G/2026/PA.Gtlo 1.ATI TANAIJO BINTI NEY TANAIJO
2.HAWA TANAIYO BINTI NEY TANAIYO
1.KARTINI TANAIYO
2.DEWI SARTIKA TANAIYO
3.RAHMAT MENTOSORY TANAIYO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wakaf
Nomor Perkara 489/Pdt.G/2026/PA.Gtlo
Tanggal Surat Rabu, 26 Agu. 2026
Nomor Surat 489/Pdt.G/2026/PA.Gtlo
Penggugat
NoNama
1ATI TANAIJO BINTI NEY TANAIJO
2HAWA TANAIYO BINTI NEY TANAIYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIZKA UMAR, S.H., M.HATI TANAIJO BINTI NEY TANAIJO
2RIZKA UMAR, S.H., M.HHAWA TANAIYO BINTI NEY TANAIYO
Tergugat
NoNama
1KARTINI TANAIYO
2DEWI SARTIKA TANAIYO
3RAHMAT MENTOSORY TANAIYO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum bahwa:
    1. Almarhum Karim Tanaiyo Bin Ney Tanaiyo (Anak Pertama, yang hak keperdataannya digantikan oleh Tergugat I, II, dan III selaku Ahli Waris Pengganti);
    2. Penggugat I (Ati Tanaijo Binti Ney Tanaijo) (Anak Kedua); dan
    3. Penggugat II (Hawa Tanaiyo Binti Ney Tanaiyo) (Anak Ketiga);
    4. Adalah Turunan Ahli Waris yang Sah dari Almarhum Hi. Ney Tanaiyo.
  3. Menyatakan sebidang tanah ex Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 481/Pem/KU.KDY/1989 tertanggal 29 Oktober 1989 seluas ± 1.560 m?2; dengan batas-batas milik Tun Adipu (Utara), Haruna Tobamba/Ismet Tuah (Selatan), Maudi Hiola Cs (Timur), dan Samra Hasan (Barat), merupakan harta peninggalan (boedel waris) Almarhum Hi. Ney Tanaiyo yang merupakan hak bersama seluruh turunan ahli waris sah dan belum terbagi waris.
  4. Menyatakan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang merugikan hak-hak keperdataan waris Para Penggugat.
  5. Menyatakan Batal Demi Hukum atau sekurang-kurangnya Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat:
    1. Penetapan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor: 212/Pdt.P/2026/PA.Gtlo tanggal 20 Agustus 2026 beserta seluruh akibat hukum yang ditimbulkannya.
    2. Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Sengketa tanggal Agustus 2026 atas nama Dewi Sartika Tanaiyo (Tergugat II).
    3. Surat Pernyataan Kesaksian tanggal 21 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh saksi-saksi dan dikuatkan oleh Lurah Molosipat U.
  6. Menyatakan hukum bahwa luas tanah wakaf yang sah bagi Masjid Nurul Jihad hanyalah seluas 319 M?2; dengan batas-batas Tanah Pekuburan (Utara & Timur), Nurdin Ibrahim (Selatan), dan Perumahan Ersa Permai (Barat) sesuai kedudukan fisik riil masjid saat ini.
  7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk, patuh, dan menundukkan diri terhadap putusan perkara ini.
  8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

SUBSIDER:

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Gorontalo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak