Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
224/Pdt.P/2026/PA.Gtlo YUNUS ZUMRAH KASIM BIN ZUMRAH KASIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 224/Pdt.P/2026/PA.Gtlo
Tanggal Surat Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat 224/Pdt.P/2026/PA.Gtlo
Pemohon
NoNama
1YUNUS ZUMRAH KASIM BIN ZUMRAH KASIM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah ikrar Wakaf antara Rahman Ngabito kepada Nadzir yang bernama Yusuf Hala pada tahun 2020 atas obyek berupa tanah seluas 84 m?2; (delapan empat meter persegi) dan telah memberikan atau mewakafkan tanah tersebut kepada bapak Yusuf Hala dengan batas-batas sebagai berikut;
    1. Sebelah Utara berbatasan dengan Alfamart;
    2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah milik Mas Sigit;
    3. Sebelah Timur berbatasan dengan Raisa Collection;
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Bolango;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo untuk dicatat kembali dalam daftar yang disediakan itu;
  4. Bahwa oleh karena penetapan ikrar wakaf adalah untuk kepentingan sosial, maka Pemohon bermohon dibebaskan dari segala biaya yang timbul akibat perkara ini;

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Gorontalo berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya