Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
211/Pdt.P/2026/PA.Gtlo THAMRIN A. GANI BIN ARIO GANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 211/Pdt.P/2026/PA.Gtlo
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat 211/Pdt.P/2026/PA.Gtlo
Pemohon
NoNama
1THAMRIN A. GANI BIN ARIO GANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan Mengesahkan (Isbat) Wakaf yang diserahkan oleh (wakif) Ario Gani yang telah mewakafkan tanah tersebut di atas kepada (Nadzhir) yang masing-masing bernama Thamrin Gani dan Usman Gani pada tahun 1994 atas sebidang tanah dengan luas 196 m?2;, yang terletak di Kelurahan Dulomo Utara, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) / Badan Wakaf Indonesia (BWI) setempat untuk mencatatkan dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf atas tanah tersebut;
  4. Membebaskan Para Pemohon dari seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini;

Subsidair:

Atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya