| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengubah Putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 610/Pdt.G/2023/PA.Gtlo tertanggal 12 Desember 2023 sepanjang nominal nafkah Anak.
- Menetapkan biaya nafkah anak bulanan diturunkan menjadi sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) setiap bulannya.
- Menetapkan secara hukum Jadwal dan Agenda Hak Akses Anak yang bersifat Mutlak, Mengikat dan Tanpa Syarat kepada Penggugat (Ayah Kandung) sebagai berikut:
- Hak Menginap Rutin (Akhir Pekan)
- Menetapkan Penggugat Berhak selaku ayah kandung untuk menjemput anak-anak pada setiap hari jumat sore pukul 16.00 Wita dalam hal ini membawa dan berkunjung serta menginap dirumah kakek nenek (Pihak Ayah) dan mengembalikannya pada Hari Minggu Sore pukul 16.00 Wita.
- Hak Rekreasi/Libur Sekolah.
- Menetapkan Penggugat berhak setiap libur panjang akhir smester sekolah, Anak Wajib di izinkan untuk berlibur dan berekreasi bersama Penggugat dan keluarga besar pihak Ayah minimal 7 Hari berturut turut.
- Hak Untuk Mengajak Jalan-jalan dan Hak Untuk Antar/Jemput Sekolah.
- Menetapkan Penggugat diberikan akses untuk mengajak jalan jalan diluar waktu sekolah anak-anak pada jam 13.00 Wita sampai pada Jam. 22.00 Wita dan Penggugat diberikan Akses untuk mengantar anak-anak kesekolah dan menjemput anak –anak pulang dari sekolah.
- Hak Untuk Menghadiri Pesta/Kegiatan Keluarga Besar Penggugat.
- Menetapkan Penggugat diberikan akses untuk mengajak anak-anak menghadiri pesta/kegiatan yang dilaksanakan keluarga besar Penggugat.
- Hak Hari Raya (Lebaran Idul Firti dan Idul Adha).
- Menetapkan Penggugat berhak bersama anak-anak pada Hari Raya dengan pembagian waktu Hara Raya Idul Fitri/Idul Adha WAJIB dilakukan secara bergantian dan adil setiapTahunnya (Tahun Ganjil Hari Pertama Bersama Penggugat, Sedangkan Tahun Genap Hari Pertama Besama Tergugat).
- Hak Komunikasi Digital
- Menetapkan Penggugat BERHAK melakukan pangilan telepon atau Vidoe (Vidoe Call) secara langsung kepada anak setiap hari pada jam yang wajar tanpa ada penyaringan, pengawasan, itimidatif, atau pemutusan komunikasi oleh Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Gorontalo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |