Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
212/Pdt.P/2026/PA.Gtlo DEWI SARTIKA TANAIYO BINTI KARIM TANAIYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 212/Pdt.P/2026/PA.Gtlo
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat 212/Pdt.P/2026/PA.Gtlo
Pemohon
NoNama
1DEWI SARTIKA TANAIYO BINTI KARIM TANAIYO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah ikrar Wakaf antara Karim Tanaiyo kepada Nadzir yang bernama Raden Noho Sahi, pada tahun 2011 atas obyek berupa tanah seluas 1,424 m?2; (seribu empat ratus dua puluh empat ribu meter persegi) dan telah memberikan atau mewakafkan tanah tersebut kepada bapak Raden Noho Sahi dengan batas-batas sebagai berikut;
    1. Sebelah Utara berbatasan dengan Perkuburan Keluarga;
    2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Perumahan;
    3. Sebelah Timur berbatasan dengan  tanah milik Syaiful Ladidu;
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan Perumahan.;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Sipatana, Kabupaten Kota Gorontalo untuk dicatat kembali dalam daftar yang disediakan itu;
  4. Bahwa oleh karena penetapan ikrar wakaf adalah untuk kepentingan sosial, maka Pemohon bermohon dibebaskan dari segala biaya yang timbul akibat perkara ini;

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Gorontalo berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya