Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
216/Pdt.P/2026/PA.Gtlo SUPRISNO BADERAN, M.SI BIN SLAMET BADERAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 216/Pdt.P/2026/PA.Gtlo
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat 216/Pdt.P/2026/PA.Gtlo
Pemohon
NoNama
1SUPRISNO BADERAN, M.SI BIN SLAMET BADERAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah ikrar Wakaf antara Hi. Sarmada Inaku S.Ag. kepada Nadzir yang bernama Suprisno Baderan, M.Si pada tahun 2023 atas obyek berupa tanah seluas 1752 m?2; (seribu tujuh satu lima puluh dua ribu meter persegi) dan telah memberikan atau mewakafkan tanah tersebut kepada bapak Suprisno Baderan, M.Si dengan batas-batas sebagai berikut;
    1. Sebelah Utara berbatasan dengan Bumulo;
    2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Keluarga Habibie;
    3. Sebelah Timur berbatasan dengan Keluarga Ambili Ma’ruf;
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan Hadi Thalib;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Kota Tengah, Kabupaten Kota Gorontalo untuk dicatat kembali dalam daftar yang disediakan itu;
  4. Bahwa oleh karena penetapan ikrar wakaf adalah untuk kepentingan sosial, maka Pemohon bermohon dibebaskan dari segala biaya yang timbul akibat perkara ini;

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Gorontalo berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya