| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 15 Sep. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
| Nomor Perkara |
276/Pdt.P/2026/PA.Gtlo |
| Tanggal Surat |
Selasa, 15 Sep. 2026 |
| Nomor Surat |
276/Pdt.P/2026/PA.Gtlo |
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | Hj. HARTIN ILHAM, S.ST. M. AP. BINTI ABDUL WAHAB ILHAM |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah ikrar Wakaf antara Maria Ilham (almarhumah) kepada Nadzir yang bernama Hani Djafar (almarhum) pada tahun 2001 atas obyek berupa tanah seluas 547 m?2; (lima ratus empat puluh tujuh meter persegi) dan telah memberikan atau mewakafkan tanah tersebut kepada bapak Hani DJafar Almarhum) dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Masjid Al-Marhamah;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Lorong;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Joesoef Dalie;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah hak milik Suaib;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo untuk dicatat kembali dalam daftar yang disediakan itu;
- Bahwa oleh karena penetapan ikrar wakaf adalah untuk kepentingan sosial, maka Pemohon bermohon dibebaskan dari segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Gorontalo berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya; |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Ya |