Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
217/Pdt.P/2026/PA.Gtlo DJEN PAPUTUNGAN BIN AMIR PAPUTUNGAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 217/Pdt.P/2026/PA.Gtlo
Tanggal Surat Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat 217/Pdt.P/2026/PA.Gtlo
Pemohon
NoNama
1DJEN PAPUTUNGAN BIN AMIR PAPUTUNGAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah ikrar Wakaf antara Umar Habibi kepada Nadzir yang bernama Djen Paputungan, pada tahun 2020 atas obyek berupa tanah seluas 300 m?2; (tiga ratus meter persegi) dan telah memberikan atau mewakafkan tanah tersebut kepada bapak Djen Paputungan dengan batas-batas sebagai berikut;
    1. Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya;
    2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Habibie;
    3. Sebelah Timur berbatasan dengan  Frans Miolo;
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan Keluarga Habibie;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo untuk dicatat kembali dalam daftar yang disediakan itu;
  4. Bahwa oleh karena penetapan ikrar wakaf adalah untuk kepentingan sosial, maka Pemohon bermohon dibebaskan dari segala biaya yang timbul akibat perkara ini;

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Gorontalo berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya