Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
218/Pdt.P/2026/PA.Gtlo DJUBA H. MATILI BINTI HANO MATILI Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 218/Pdt.P/2026/PA.Gtlo
Tanggal Surat Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat 218/Pdt.P/2026/PA.Gtlo
Pemohon
NoNama
1DJUBA H. MATILI BINTI HANO MATILI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah ikrar Wakaf antara Syarifuddin Mahmud kepada Nadzir yang bernama Djuba H. Matili, pada tahun 2018 atas obyek berupa tanah seluas 291 m?2; (dua ratus sembilan puluh satu meter persegi) dan telah memberikan atau mewakafkan tanah tersebut kepada Ibu Djuba H. Matili dengan batas-batas sebagai berikut;
    1. Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan;
    2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Ibrahim Igirisa;
    3. Sebelah Timur berbatasan dengan  Sri Sandra R. Kaaba;
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan Robi Latif;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo untuk dicatat kembali dalam daftar yang disediakan itu;
  4. Bahwa oleh karena penetapan ikrar wakaf adalah untuk kepentingan sosial, maka Pemohon bermohon dibebaskan dari segala biaya yang timbul akibat perkara ini;

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Gorontalo berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya