Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
276/Pdt.P/2026/PA.Gtlo Hj. HARTIN ILHAM, S.ST. M. AP. BINTI ABDUL WAHAB ILHAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 276/Pdt.P/2026/PA.Gtlo
Tanggal Surat Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat 276/Pdt.P/2026/PA.Gtlo
Pemohon
NoNama
1Hj. HARTIN ILHAM, S.ST. M. AP. BINTI ABDUL WAHAB ILHAM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah ikrar Wakaf antara Maria Ilham (almarhumah) kepada Nadzir yang bernama Hani Djafar  (almarhum) pada tahun 2001 atas obyek berupa tanah seluas 547 m?2; (lima ratus empat puluh tujuh meter persegi) dan telah memberikan atau mewakafkan tanah tersebut kepada bapak Hani DJafar Almarhum) dengan batas-batas sebagai berikut;
    1. Sebelah Utara berbatasan dengan Masjid Al-Marhamah;
    2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Lorong;
    3. Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Joesoef Dalie;
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah hak milik Suaib;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo untuk dicatat kembali dalam daftar yang disediakan itu;
  4. Bahwa oleh karena penetapan ikrar wakaf adalah untuk kepentingan sosial, maka Pemohon bermohon dibebaskan dari segala biaya yang timbul akibat perkara ini;

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Gorontalo berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya