| Petitum |
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah ikrar Wakaf antara Wakif bernama Soejitno kepada Nazir bernama Drs. Eddy Bakari yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Nahdlatul Ulama Kotamadya Gorontalo pada tahun 1989 atas obyek berupa tanah seluas seluas 875 m?2; (delapan ratus tujuh puluh lima persegi) dan telah memberikan atau mewakafkan tanah tersebut kepada bapak Drs. Eddy Bakari yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Pendidikan Nahdlatul Ulama Kotamadya Gorontalo dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik adat;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik adat;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik adat;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Kiayi Haji Agussalim;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Kota Tengah, Kabupaten Kota Gorontalo untuk dicatat kembali dalam daftar yang disediakan itu;
- Bahwa oleh karena penetapan ikrar wakaf adalah untuk kepentingan sosial, maka Pemohon bermohon dibebaskan dari segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
Subsidair
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Gorontalo berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya; |