Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
209/Pdt.P/2026/PA.Gtlo HASTUTI ABAS BINTI BAHTIAR ABAS Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 209/Pdt.P/2026/PA.Gtlo
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat 209/Pdt.P/2026/PA.Gtlo
Pemohon
NoNama
1HASTUTI ABAS BINTI BAHTIAR ABAS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah ikrar Wakaf antara Alm. Sinije A. Podungge kepada Nadzir yang bernama Hendra Dunggio pada tahun 1994 atas obyek berupa tanah seluas 56 m?2; (lima puluh enam meter persegi) dan telah memberikan atau mewakafkan tanah tersebut kepada bapak Hendra Dunggio dengan batas-batas sebagai berikut;
    1. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Alm. Thamrin Podungge;
    2. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Hastuti Abas;
    3. Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Arif Rahman Hakim;
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Pak Erko;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Kota Tengah, Kabupaten Kota Gorontalo untuk dicatat kembali dalam daftar yang disediakan itu;
  4. Bahwa oleh karena penetapan ikrar wakaf adalah untuk kepentingan sosial, maka Pemohon bermohon dibebaskan dari segala biaya yang timbul akibat perkara ini;

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Gorontalo berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya